Divonis Batalkan Reklamasi Teluk Jakarta, Inilah Kesalahan Ahok
SatuNusaNews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selasa (31/05) lalu mengabulkan seluruh gugatan nelayan Jakarta. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahajapurnama atau yang biasa disapa Ahok untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G karena dianggap tidak memberi manfaat apapun kepada warga Jakarta selain kepentingan bisnis kelompok usaha tertentu.
Dalam putusan hakim PTUN, sedikitnya ada 8 kesalahan Ahok dalam menerbitkan SK Reklamasi Pulau G, yakni:
1. Mengabaikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang itu.
2. Tidak adanya rencana zonasi kawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007.
3. Proses penyusunan amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan.
4. Reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU 2 Tahun 2012.
5. Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, kepentingan bisnis semata.
6. Mengganggu obyek vital.
7. Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial-ekonomi, dan infrastruktur.
8. Menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan).
Konyolnya, Ahok tetap membandel dan mengatakan akan meneruskan reklamasi Pulau G tersebut. Ahok berdalih bahwa yang dipermasalahkan hanyalah teknik reklamasinya, tidak memerintahkan menghentikannya. “Yang dipermasalahkan hanya teknik reklamasinya,” kilahnya.